Kamis, 20 Oktober 2011

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu manakala sudah mencapai nisab,baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain yang mendatangkan penghasilan yang memenuhi nisab.
Contohnya adalah Profesi Dokter,Sales, Konsultan,Pegawai Swasta/Karyawan dll.
Zakat profesi bisa dikeluarkan secara rutin setiap bulan. Besarnya nishab dikiaskan dengan zakat pertanian, yaitu setara dengan harga gabah 653kg gabah kering atau setara 520kg beras yag dikeluarkan setiap kali panen. Misal harga beras saat itu Rp. 5.000,- maka 520X Rp.5000,-=Rp. 2.600.000,-
Nishab adalah batas minimal jumlah kekayaan yang kena wajib zakat.
Besarnya zakat yang dikeluarkan mengikuti ketentuan zakat harta kekayaan yaitu sebesar 2.5%
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika kita memiliki gaji sebesar Rp.2.600.000,- atau lebih (jika telah berkeluarga digabung dengan penghasilan suami-isteri), maka besarnya zakat profesi yang dikeluarkan adalah 2.5% dai jumlah tersebut.

Misalnya gaji suami Rp. 1.500.000,- dan gaji isteri Rp. 1.300.000,-. Maka cara menghitungnya adalah gaji suami + gaji isteri dikalikan 2.5%, sebesar itulah zakat profesi yang harus kita keluarkan.

Lantas bagaimana kalau gaji atau penghasilan tetapnya belum mencapai nishab.
Yang terbaik adalah tetap megeluarkan 2,5% dengan diniatkan untuk berinfaq,sodaqoh.
Demikian semoga menjadikan bahan pembelajaran bagi kta semua dalam mengeluarkan zakat.

0 komentar: